Mabes Polri: Pelaku Penyerang Novel Tak Serahkan Diri, tapi Ditangkap

Senin, 30 Desember 2019 - 15:07 WIB
Salah satu pelaku penyerang Novel Baswedan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Mabes Polri meluruskan informasi simpang siur terkait pengungkapan dua polisi aktif pelaku penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Mabes Polri menegaskan bahwa keduanya tidak menyerahkan diri, melainkan ditangkap oleh penyidik.

"Saya ingin meluruskan berkaitan dengan beberapa pemberitaan yang dinyatakan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan adalah menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kita tangkap," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Argo menyebut, tersangka RM dan RB adalah anggota Brimob. Sehingga, penyidik berkoordinasi dengan Kakor Brimob saat penangkapan keduanya.

"Kita lakukan penangkapan, tapi karena yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandannya, dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kita lakukan penangkapan," imbuh Argo.

Penangkapan ini dibuktikan dengan adanya surat perintah penangkapan. Argo meyakinkan surat tersebut telah diteken kedua tersangka.

"Ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka, itu yang pertama," lanjutnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri menangkap dua tersangka pelaku penyiraman Novel Baswedan pada tanggal 26 Desember 2019 lalu. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12).

Setelah itu, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Keduanya saat ini masih diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler