KPK Juga Geledah Sekretariat Askrindo Bengkalis

Jumat, 29 November 2019 - 22:04 WIB
Ruko yang diduga milik anggota DPRD Bengkalis, Ruby Handoko alias Akok, digeledah KPK.

RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Tim KPK menggeledah Sekretariat Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (Askrindo) Kabupaten Bengkalis di Jalan Tandun Bengkalis, Jumat (29/11/2019). Di saat bersamaan, KPK juga menggeledah rumah toko (ruko) 2 pintu yang berada di Jalan Ahmad Yani Bengkalis.

Menurut informasi, ruko itu merupakan kediaman anggota DPRD Bengkalis Ruby Handoko alias Akok.

Menurut keterangan beberapa warga, memang ada sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap dan sejumlah penyidik KPK memasuki sebuah ruko yang merupakan kantor Sekretariat Askindo Bengkalis

”Iya, tadi ada aparat kepolisian bersenjata lengkap dan sejumlah penyidik KPK memasuki sebuah ruko yang merupakan kantor Sekretariat Askrindo,” ujar seorang warga yang tak bersedia disebutkan namanya, Jumat petang seperti dilansir HaluanRiau.co -jaringan Haluan Media Group-.

“Ada sekitar 4 mobil yang membawa Tim Penyidik KPK. Mereka parkir di depan Sekretariat Askrindo,” sambungnya.

Dari pantauan di lokasi, tampak jelas sejumlah KPK dan petugas pengawalan melakukan pemeriksaan di dalam dan pintu ruko tersebut.

Sebanyak 4 koper diduga berisi dokumen penting diangkut Tim dari KPK dari Sekretariat Askrindo Bengkalis.

Tim KPK meninggalkan Sekretariat Askrindo di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan di kediaman Akok hanya berlangsung sebentar saja.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Pekanbaru. Yaitu rumah Bupati Bengkalis di Jalan Siak, dan rumah Dedy Handoko di Jalan Tanjung Datuk.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang disinyalir terkait pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, yang tengah diusut.

Penggeledahan itu dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Amril Mukminin sebagai tersangka. Adapun perkara dimaksud, dugaan suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis.

“Juga tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis Provinsi Riau,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Diketahui, Amril yang telah berstatus tersangka diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (PT CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA). Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

KPK pernah menggeledah Rumah Dinas Bupati Amril Mukminin pada 2018 silam. Ketika itu, KPK menyita uang Rp1,9 miliar dari rumah itu. Amril mengaku, uang itu adalah hasil usahanya yang sengaja disimpan di rumah.

Amril telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Dia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler