Kejari Pekanbaru Tahan Tiga Tersangka Kredit Macet PT PER

Senin, 25 November 2019 - 15:27 WIB
Kejari Pekanbaru Tahan Tiga Tersangka Kredit Macet PT PER

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya menahan tiga tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Senin (25/11/2019). Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Ketiga tersangka adalah eks Pimpinan Desk PMK PT PER, Irfan Helmi, Analis Kredit, Rahmiwati, dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau mitra PT PER yang menerima dana kredit dari PT PER.

Penahanan dilakukan pada pukul 13.37 WIB tadi, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, tersangka digiring ke Rutan.

"Tiga orang ini adalah pegawai pada PT PER. Mereka kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, sampai diserahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis.

Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP. Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Kredit macet di PT PER, terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000. "Kerugian hampir Rp 1,3 miliar," kata Andi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler