Dituding Lampaui Kewenangan, Irvan Herman: Sudah Sesuai AD/ART

Jumat, 23 Agustus 2019 - 16:31 WIB
Irvan Herman

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Irvan Herman dituding telah melampui kewenangannya (abuse of power) sebagai Wakil Sekretaris DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Irvan dituding begitu karena ia telah menyerahkan langsung surat keputusan pimpinan DPRD kepada kader PAN tanpa melalui DPW PAN Riau. 

Lalu, apa tanggapan putra mantan Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah atas tudingan ini?

Menanggapi itu Irvan mengatakan bahwa penyerahan surat keputusan pimpinan DPRD untuk enam kabupaten/kota di Riau yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan partai yang ada.

"Mekanisme kita lakukan sesuai AD/ART. Kalau tidak, pasti ketua DPD PAN di enam kabupaten/kota yang ada pimpinannya di DPRD, pasti juga protes. Apa lagi mereka user-nya," jelas Irvan, Jumat (23/8/2019).

Ditegaskan Irvan, keputusan tentang siapa yang bakal ditunjuk sebagai pimpinan DPRD pada enam kabupaten/kota di Riau merupakan keputusan DPP PAN. Makanya, lanjut Irvan, dirinya yang dalam hal ini adalah pengurus DPP PAN diamanahkan menyerahkan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan.

"Karena ini (SK penetapan pimpinan DPRD) sudah keputusan tertinggi partai yang ditandatangani oleh ketum dan sekjen, maka saya selaku yang di amanahkan dari DPP tetap melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan pimpinan tertinggi partai. Dan saya menyerahkan di kantor DPW PAN Riau disaksikan pengurus DPW PAN Riau," ulas pria yang pernah menjadi calon Wakil Wali Kota Pekanbaru ini.

"Saya sudah mengundang DPW PAN Riau untuk menyerahkan SK tersebut via WA, dan ada buktinya. Penyerahan SK dihadiri oleh bendahara DPW PAN Riau, Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPW PAN Riau, dan Ketua DPD PAN di enam kabupaten/kota yang ada pimpinannya pun hadir," tambah Irvan.

Sebelumnya, Ketua DPW PAN Riau, Irwan Nasir mengkritik langkah Irvan Herman yang menyerahkan SK pimpinan DPRD dari PAN untuk enam kabupaten/kota se-Riau. Kata Irwan, Irvan harusnya menyerahkan SK tersebut ke DPW PAN. Baru kemudian, DPW PAN lah yang menyerahkan SK tersebut kepada yang bersangkutan.

Sebagai Wakil Sekretaris DPP, Irvan telah melampui kewenangannya. Seharusnya bukan dia yang menyerahkan surat keputusan itu ke orangnya langsung. Mestinya, ia serahkan surat itu kepada DPW PAN Riau. Nanti DPW yang menyerahkannya kepada yang bersangkutan. Itu sesuai dengan aturan yang ada," ulas Irwan Nasir, baru-baru ini.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler