Sidang Korupsi Jalan di Bengkalis, Uang Miliaran Mengalir ke Herliyan Saleh dan Jamal Abdillah

Senin, 22 April 2019 - 21:38 WIB
Mantan Sekda Kota Dumai, Muhammad Nasir, dan Direktur PT MRC Hobby Siregar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (22/4). (RMC/Dodi)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir, dan Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar, didakwa melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp105 miliar. Uang itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya ke Herliyan Saleh dan Jamal Abdillah.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/4/2019). Adapun agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaannya JPU mengatakan, perbuatan kedua terdakwa bermula Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis melaksanakan pekerjaan proyek sejumlah jalan poros tahun 2013-2015 dengan anggaran Rp2,5 triliun. Di proyek ini Muhammad Nasir yang menjabat Kepala Dinas PU Bengkalis menjabat Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai SK Bupati Bengkalis 
Lalu, Makmur dan Ismail Ibrahim dari  PT Merangin Karya Sejati (MKS) dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui Ribut Susanto yang merupakan orang dekat Bupati Bengkalis kala itu, Herliyan Saleh. Mereka menyampaikan keinginan mendapatkan salah satu proyek itu.

Lalu Ribut menyampaikan keinginan itu kepada Herliyan Saleh, dan Muhammad Nasir. Kedua pejabat itu ingin perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut harus bersedia memberikan sejumlah uang sebagai fee. 

"Pihak kontraktor bersama Herliyan dan Muhammad Nasir melakukan pertemuan. Usai pertemuan, Ribut menyampaikan kepada Ismail jika Herliyan membutuhkan uang Rp300 juta," ujar JPU Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu.

Uang itu diserahkan beberapa hari kemudian melalui Ribut di Hotel Peninsula Jakarta. Pemberian tersebut merupakan kesepakatan antara Makmur dan Ismail kalau mendapatkan salah satu proyek miltiyears di Bengkalis.

Selanjutnya Jeffey Ronald dan Viktor Sitorus memberikan uang untuk Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah sebesar Rp4 miliar. Sementara Makmur dan Ismail memberi uang Rp1 miliar kepada Herliyan Saleh yang digunakan untuk membeli satu unit apartemen Tower 2 nomor 1702, Apartemen Permata Hijau Residence.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears dengan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran (TA) 2012-2015 Nomor 09/MoU-HK/X/2012, dan Nomor: 06/DPRD/PB/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani Herliyan Saleh dan Jamal Abdillah 

Dalam nota itu disebutkan kegiatan fisik tahun jamak. Salah satunya peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan anggaran Rp528.073.384.162,48.

"Untuk mengerjakan proyek itu, PT MKS milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek tahun jamak dalam DPA TA 2013-2015. Keduanya meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih," lanjut JPU.

Saat pertemuan di Jakarta, Herliyan dan Muhammad Nasir menunjuk  perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket-paket proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, padahal proses lelang belum dilaksanakan. PT MRC ditunjuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih). 

Dalam pertemuan itu Muhammad Nasir juga mengatakan akan memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing kontraktor yang telah ditunjuk untuk panduan membuat dokumen penawaran lelang. Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk melaksanakan proses lelang proyek poros peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Herliyan membentuk Pokja ULP. Di dalamnya ada Syarifuddin, Adi  Zulhalmi, Rozali, M Rasyidin dan lainnya.

Pada tanggal 9 Januari 2013 tim Pokja ULP mengumumkan lelang proyek tersebut melalui website LPSE. Tercatat ada 18 perusahaan yang mendaftar diantaranya PT MRC, PT Citra Gading Asritama, PT Multi Structure dan PT Wijaya Karya (persero) Tbk. Muhammad Nasir mengarahkan anggota Pokja ULP memenangkan perusahaan yang telah ditunjuk oleh Herliyan Saleh dan ditetapkan PT MRC sebagai pemenang.

"Muhammad Nasir mengetahui bahwa proses lelang tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan karena telah diarahkan sebelumnya. Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," sebut JPU.

Makmur dan Ibrahim tidak punya keahlian melaksanakan proyek. Selain itu, Muhmmad Nasir juga menunjuk Muslim dan Asrul sebagai pengawas lapangan dari Dinas PU Bengkalis, yang juga tidak punya keterampilan dan pengetahuan terkait dengan konstruksi jalan.

Proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT MRC tidak juga melaksanakan pekerjaan sesuai dengan progress yang ditetapkan dalam kontrak, bahkan Hobby Siregar mengajukan 4 kali adendum kontrak yang disetujui oleh Muhammad Nasir. 

Progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT MRC baru mencapai 7,26 persen atau tidak mencapai 10 persen, sehingga pada bulan Desember 2014, Muhammad Nasir menerima laporan adanya deviasi (keterlambatan progress pekerjaan) setiap bulannya. Hal itu dilaporkan ke Herliyan tapi dia menyarankan agar PT MRC tetap mengerjakan pekerjaannya sampai masa berakhir kontrak.

Pada akhirnya, Hobby Siregar menyampaikan kalau pihak PT MRC hanya mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan maksimal 70 persen dari total pekerjaan pada saat jatuh tempo kontrak nanti. Namun Muhammad  Nasir meminta agar proyek diselesaikan hingga 80 persen.

"Dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis telah menerima pembayaran dengan total keseluruhan sebesar Rp310.487.904.272,73. Uang itu hanya digunakan Hobby untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek Rp204.605.912.302,10," lanjut dia.

Akibatnya terdapat selisih Rp105.881.991.970,63. Ini yang merupakan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Kegiatan Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015.

Uang ratusan miliar rupiah itu diduga dinikmati sejumlah pihak. Yaitu, Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar  Rp2 miliar, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar,  H Syarifuddin alias Haji Katan Rp292 juta, Adi  Zulhalmi Rp55 juta.

Keuntungan juga dinikmati Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta, Harry Agustinus Rp650 juga. "Total kerugian negara Rp105.881.991.970,63," imbuh JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Moralis

Terkini

Terpopuler