Caleg Gerindra Dapil Riau II Tak Terbukti Lakukan Money Politics, BPN: Ada yang Panik

Selasa, 16 April 2019 - 23:22 WIB
Miftah Sabri

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Bawaslu dan aparat kepolisian memulangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk DPR RI asal Partai Gerindra, Dyah Ayu Nuraini (25 tahun), bersama tiga orang lainnya yakni Fadli Erwan Ibrahim (25 tahun), Syamsul Anwar (26 tahun) dan Fadhi Achmad (26 tahun) lantaran tidak terbukti melakukan money politics.

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Miftah Sabri yang mengaku telah menghubungi Taufik Arrakhman selaku ketua tim advokasi Gerindra Riau. 

"Saya telah diupdate oleh Bang Taufik Arrakhman yang mendampingi teman yang ditugaskan itu di Bawaslu dan polisi. Hasilnya teman-teman kita itu dipulangkan malam ini karena memang tidak ada pelanggaran," kata Miftah, Selasa (16/4/2019).

Tapi sayangnya, lanjut Miftah, uang Rp500 juta itu tetap ditahan Bawaslu Kota Pekanbaru dan Gakumdu. Menurutnya, dapat disimpulkan kenapa duit tidak dikembalikan agar duit untuk saksi Gerindra tidak sampai ke daerah-daerah. 

"Dapat simpulkan tujuan duit itu tidak dikembalikan agar duit saksi Gerindra ini tidak sampai ke daerah," tegas caleg DPR RI dapil Riau ini. 

Terkait kejadian ini tambah Miftah, tidak hanya terjadi di Riau tapi 11 titik lainnya di Indonesia juga terjadi secara serentak. Tapi kendatipun demikian meski uang saksi tidak dikembalikan dirinya yakin saksi capres 02 memiliki jiwa militan. 
 
"Saya juga melihat kejadian ini jelas ada yang panik sehingga melakukan berbagai cara," tutupnya. 

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler