6 Lembaga Pemantau Pemilu Terakreditasi Bawaslu Ada di Riau, Ini Tugas dan Wewenangnya

Selasa, 16 April 2019 - 22:23 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dari 137 Lembaga Pemantau Pemilu yang telah terakreditasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, enam lembaga di antaranya ada di Provinsi Riau.

Hal itu dikatakan Neil Antariksa, AMd, SH, MH, Kordiv Pencegahan, Humas, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau, Selasa (16/4/2019). 

Ke-6 lembaga pemantau Pemilu yang memiliki cabang di Riau itu adalah, Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Riau, Lembaga Kajian Sosial Politik Kontemporer (LKSPK), Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

"Pemantauan Pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pemantau Pemilu untuk memantau tahapan penyelenggaraan Pemilu. Lembaga pemantau Pemilu tercantum pada Pasal 435-447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelas Neil Antariksa.

Menurut Neil, setiap lembaga pemantau Pemilu memiliki tugas, wewenang serta larangan sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Neil mengatakan, sebagai lembaga pemantau Pemilu, memiliki kewajiban di antaranya mematuhi perundang-undangan terkait Pemilu, menggunakan tanda pengenal dan melaporkan jumlah anggotanya, mematuhi kode etik Pemantau Pemilu, menghormati penyelenggara Pemilu dan adat istiadat, netral dan objektif.

Selain itu, Neil menambahkan bahwa setiap lembaga pemantau Pemilu memiliki larangan. 

"Pemantau Pemilu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses Pemilu, tidak boleh mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara, memihak kepada peserta pemilu, mempengaruhi pemilih, membawa senjata tajam dan masuk dalam TPS," bebernya.

Kemudian Neil menambahkan, pemantau Pemilu memiliki hak yaitu mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah, mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaran pemilu, memantau proses pemungutan serta perhitungan suara dari luar TPS, mendapat akses informasi yang tersedia dari jajaran Bawaslu, menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, dan yang terakhir menyampaikan temuan kepada jajaran pengawas apabila pelaksanaan proses tahapan pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Neil berharap, dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti, setiap pemantau pemilu dapat membantu mengawasinya dari awal hingga akhir.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler