Jalan Rusak di Pekanbaru tak Kunjung Diperbaiki, Pemko akan Digugat PABHR

Jumat, 05 April 2019 - 21:34 WIB
Kondisi Jalan Rambutan yang rusak, sehingga pengendara harus ekstra hati-hati melintas di jalan ini.

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU- Pusat Advokasi Bantuan Hukum Riau sangat kecewa dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, karena belum memperbaiki sejumlah ruas jalan yang rusak.

Ketua Pusat Advokasi Bantuan Hukum Riau (PABHR), Edwar Pasaribu, SH, mengatakan siap mengajukan gugatan, jika Pemerintah Kota (Pemko) masih bersikukuh belum memperbaiki sejumlah ruas jalan yang rusak tersebut.

Dari penelusuran di lapangan, jalan yang rusak, di antaranya Jalan Dharmabakti, Jalan Suka Karya, Jalan Rambutan, dan beberapa ruas jalan lainnya. 

Jalan Suka Karya, Panam, terlihat makin hancur dengan lubang yang dalam dan menganga. 

"Kami minta jalan yang menjadi tanggung jawab Pemko agar diperbaiki. Jangan sampai ada korban jiwa akibat jalan yang rusak tersebut. PABHR siap mengajukan gugatan, jika Pemko tak kunjung memperbaikinya," kata Edwar dalam keterangan tertulis yang diterima Riaumandiri.co, Jumat (5/4/2019).

Kewenangan membangun dan memperbaiki jalan tersebut tak bisa dilimpahkan ke pihak lain, karena Pemko telah dibekali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk melakukan hal itu, apalagi Pemko telah memungut pajak maupun retribusi dari masyarakat. 

Dengan demikian, sudah menjadi keharusan Pemko untuk memberikan infrastruktur jalan yang layak kepada masyarakat. "Tak ada alasan keterbatasan anggaran, karena pemerintah seharusnya tahu mana yang prioritas dan mana yang tidak untuk kepentingan rakyatnya," kata Edwar. 

Editor:

Terkini

Terpopuler