Lakukan Pungli Rp2,9 Juta, Kasubsi dan Honorer BPN Siak Dihadapkan ke Persidangan

Selasa, 19 Maret 2019 - 22:14 WIB
Dua terdakwa dugaan pungli di BPN Siak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/3/2019).

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Diduga memungut iuran di luar ketentuan yang ditetapkan, Silvia yang merupakan Kasubsi Peralihan Hak Tanah di BPN Kabupaten Siak dihadapkan ke meja hijau. Selain dia, turut terjerat seorang honorer di instansi tersebut, bernama Yusni.

Keduanya mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (19/3/2019). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan perbuatan para tersangka ini terungkap pada akhir bulan Juli tahun lalu. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli Polres Siak di kantor BPN Kabupaten Siak.

Dalam OTT itu, dikatakan JPU, pihak kepolisian mengamankan uang sebanyak Rp2,9 juta. Uang itu diduga untuk memperlancar proses peralihan hak serta pengurusan tanah.

"Terdakwa Silvia dalam dugaan perkara ini sebagai penerima uang. Sedangkan terdakwa Yusni, berperan sebagai perumus besaran pungutan," ujar JPU Endah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Tidak hanya uang, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa dokumen catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah, rekaman kamera pengintai atau CCTv, arsip pengurusan tanah dan 2 unit handphone.

Kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 12 huruf b dan e, jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa mengaku mengerti. Keduanya juga sepakat tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

"Karena kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka dari itu majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan yang digelar pada pekan depan," singkat Dahlia Panjaitan selaku hakim ketua.

Usai menutup persidangan, kedua terdakwa langsung melenggang pulang. Pasalnya, keduanya tidak dilakukan tindakan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Alasannya, kedua terdakwa dinilai kooperatif dan tidak melarikan diri. Di samping itu, ada juga orang yang menjamin kedua terdakwa.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Mohd Moralis

Terkini

Terpopuler