Daftar Pindah Memilih Dibuat Dua Tahap di Pemilu 2019

Kamis, 14 Februari 2019 - 20:21 WIB
Dwi Apriansyah, Komisioner KPU Inhu

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Sesuai instruksi Komisi Pemilihan Umum pusat, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melayani pemilih yang akan pindah tempat pemilihan hingga 16 Maret 2019 mendatang. 

Sebelumnya batas waktu pelayanan itu disebut pada 17 Februari 2019. Tetapi ternyata tanggal itu merupakan batas tahap pertama."Namun untuk KPU kabupaten hingga tanggal 12 Maret 2019," ungkap Komisioner KPU Inhu, Dwi Apriansyah, Kamis (14/2/2019).

"Sebelumnya memang batas waktu pindah memilih tersebut adalah 17 Februari 2019. Namun proses ini dilakukan sebanyak dua tahap dan 17 Februari itu adalah untuk tahap pertama dan akan diperpanjang untuk tahap kedua, yakni tahap kedua sampai 12 Maret di Kabupaten dan 17 Maret itu adalah untuk daftar oemilih khusus di kabupaten," tambahnya.

Awalnya, agar KPU diminta memperpanjang pengurusan dokumen pindah memilih atau yang biasa disebut formulir A5 itu hingga 30 hari sebelum hari pencoblosan yaitu 17 April 2019. Namun KPU menyebut bila pengurusan formulir A5 memang dibagi menjadi 2 tahap untuk menghindari kebiasaan pemilih yang mepet-mepet mengurus formulir A5.

"Kalau tidak 2 tahapan, semuanya akan bertumpuk. Semuanya akan banyak mengurus pindah memilih menjelang tanggal 16 Maret," ucapnya. 

Selain itu, menurutnya, pengurusan formulir A5 di akhir waktu dapat menimbulkan potensi pemilih tidak mendapatkan surat suara. Hal itu berdasar pengalaman KPU pada Pemilu 2014. Makanya oleh KPU pusat diambil kebijakan pendataan pelayanan pemilih sejak awal.

Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU memperpanjang tenggat pengurusan formulir A5 itu karena potensi pemilih kategori DPTTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan) cukup besar. Pendapat itu disampaikan Bawaslu karena menilai banyaknya tempat yang memiliki potensi dengan jumlah pemilih pindah TPS serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya Pasal 210 yang bunyinya sebagai berikut:

Ditambahkan Dwi, daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Reporter: Eka BP

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler