Polda Riau Periksa Seluruh Anggota Dewan Terkait Dugaan SPPD Fiktif di Setwan Rohil

Kamis, 03 Januari 2019 - 16:42 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah periksa seluruh anggota DPRD Rokan Hilir dalam penyelidikan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD setempat. Sejalan dengan itu, para anggota Dewan itu juga telah mengembalikan anggaran perjalanan dinas mereka ke kas daerah setempat.

Penanganan perkara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Rohil yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017. Dalam LHP itu dinyatakan adanya dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Atas dugaan itu, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) kemudian melakukan pengusutan. Satu persatu saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk anggota Dewan.

"Semua (anggota Dewan dan pegawai di Setelan) sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (3/1/2018).

Di sela-sela pengusutan, seluruh anggota Dewan mengembalikan anggaran perjalanan dinas itu ke kas daerah. "Iya, sudah (ada) pengembalian," lanjut Gidion.

Kendati begitu, Gidion mengaku belum mengetahui besaran uang yang telah dikembalikan tersebut. Menurutnya, yang mengetahui hal itu adalah pihak Inspektorat Kabupaten Rohil.

"Berapa besarannya, saya belum cek dan belum terima laporan dari Inspektorat (Rohil)," sebut mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya itu.

Meski telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan dan pegawai di Setwan Rohil, proses penyelidikan masih berlanjut. Masih ada pihak lain yang akan diklarifikasi.

"Kesulitannya itu, banyak pihak yang dimintai keterangan. Jumlahnya mencapai puluhan. Ini akan memakan waktu lama," sebutnya seraya mengatakan jika perkara ini menjadi atensi pihaknya untuk diselesaikan.

"Ini atensi kita penyelesaiannya. Tidak hanya kasus itu (SPPD fiktif di Setwan Rohil) saja, melainkan seluruh perkara korupsi menjadi atensi kita," tandas Gidion.

Terpisah, Inspektur Rohil, M Nurhidayat dikonfirmasi mengenai informasi adanya pengembalian anggaran perjalanan dinas oleh anggota DPRD Rohil. Diakuinya, informasi tersebut benar adanya. Meski begitu, dia juga mengaku tidak mengetahui berapa total pengembalian tersebut.

"Saya belum bisa pastikan berapa jumlah pengembaliannya. Nanti saya cek ke anggota saya," kata Nurhidayat melalui sambungan telepon.

Dalam kesempatan itu, dia menepis keterangan pihak Kepolisian yang mengaku tidak mengetahui jumlah uang uang yang telah dikembalikan ke kas daerah setempat. "Penyidik yang menangani perkara itu pasti tahu lah. Karena mereka (penyidik,red) melakukan pemeriksaan ke Rohil. Kalau kita, anggota Dewan yang telah mengembalikan, memberikan kuitansi ke kita dan langsung diserahkan ke BPK. Berapa jumlahnya, nanti coba saya cek," pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesarbRp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian pengguaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan. 

Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.


Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler