Penyimpangan Dana Hibah, Belasan Saksi dari UIN dan PLN Diklarifikasi Jaksa

Selasa, 30 Oktober 2018 - 17:08 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan klarifikasi terhadap belasan orang pihak terkait. Proses itu dalam rangka pengusutan perkara dugaan penyimpangan dana hibah dari PT PLN Tbk (Persero) ke UIN Suska Riau sebesar Rp7 miliar.

"Sudah banyak (pihak yang diklarifikasi), belasan orang ada lah. Itu dari pihak UIN (Suska Riau) dan (PT) PLN," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan, saat dikonfirmasi terkait perkembangan pengusutan perkara ini, Selasa (30/10/2018).

Meski begitu, Muspidauan tidak menyebutkan identitas dan peran masing-masing pihak yang telah diklarifikasi tersebut. Hal itu, menurutnya, karena perkara ini masih dalam penyelidikan.

Pada proses ini, terang dia, penyelidik masih berusaha mencari peristiwa pidana. Terkait kesimpulan dari penyelidikan ini nantinya akan diperoleh dari hasil gelar perkara atau ekspos yang dilakukan penyelidik.

"Kita masih mencari peristiwa pidana dalam perkara ini. Jika ditemukan, baru naik ke tahap penyidikan. Itu diketahui dari ekspos yang dilakukan penyelidik nantinya," pungkas Muspidauan.

Sementara dari informasi yang dihimpun, satu persatu pihak terkait telah diundang dan dimintaiketerannya. Mereka di antaranya, Munzir Hitami. Mantan Rektor UIN Suska Riau itu diklarifikasi Jaksa pada Senin (22/10) lalu.

Selain itu, sejumlah pihak lainnya juga telah diklarifikasi, seperti pegawai PT PLN UIP Sumbagteng bernama Zulfikar. Lalu Pegawai PT PLN lainnya yakni bernama Rachmad Basuki selaku Manajer Unit Pembangunan Konstruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) UIP Sumbagteng. 

Lalu, Kejati Riau juga telah meminta keterangan dua orang pihak univesitas. Salah seorang diketahui merupakan Bendahara Penerimaan Rektorat UIN Suska Riau. Serta dua  orang pengajar di perguruan tinggi tersebut. Satu orang di antaranya Kayalo Hasibuan, yang merupakan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kayalo diketahui merupakan dosen mata kuliah bahasa. Sementara seorang lainnya berinisial Rika Susanti, pengajar dari luar UIN Suska Riau. 

Dugaan korupsi ini terjadi pada penggunaan dana hibah yang diterima dari PT PLN tahun 2016-2017. Adapun besar anggaran dana hibah itu mencapai Rp7 miliar. Uang itu guna kegiatan sosialisasi PLN terkait kelistrikan, dimana pihak universitas sebagai pelaksana kegiatan. Namun belakangan diketahui kegiatan itu tidak ada atau fiktif, serta tidak ada pertanggungjawabannya.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler