Panwaslu Laporkan ke Menpan

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 12:26 WIB
Si Mantis Maskot Pemilukada Sidoarjo Maskot Pemilukada Sidoarjo "Si Mantis" mengikuti gerak jalan HUT Kemerdekaan ke-70 RI di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/8). Aksi maskot tersebut untuk mensosialisasikan Pemilukada 2015 kepada masyarakat.

PASIR PENGARAIAN (HR)-Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hulu akan melaporkan aparatur negara yang terlibat kampanye dan menggunakan aset pemerintah dalam kampanye ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.

Laporan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menpan No: B/2355/M.PANRB/07/2015 perihal Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan larangan penggunaan aset Pemerintah dalam pilkada serentak.

Untuk itu, sebelum tanggal 27 Agustus mendatang, Panwaslu Rohul akan mengedarkan surat imbauan agar ASN tidak terlibat politik praktis.

Sesuai rencana Panwaslu Rohul, surat edaran tersebut akan disampaikan kepada Sekretariat Daerah (Sekda) Rohul, untuk diteruskan kepada seluruh pejabat pemerintahan yang bertugas di lingkungan Pemda Rohul.

 Surat imbauan Panwas tersebut disampaikan berkaitan dengan UU No 18 tahun 2015 pasal 70 ayat 1 tentang larangan keterlibatan ASN dalam kampanye.

“Sesuai aturan, dalam kampanye paslon dilarang melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN seperti POLRI, TNI, Kades, Lurah, perangkat desa dan perangkat kelurahan. Ini semua sejalan dengan UU No 18 tahun 2015 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan juga dijelaskan dalam PKPU nomor 7 Tahun 2015 Pasal 67 ayat 1 dan ayat 2,” terang Gummer Siregar, selaku Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Jumat (21/8).

Bagi oknum ASN yang ketahuan atau melanggar ketentuan tersebut tegas Gummer Siregar, pihaknya tidak segan-segan melaporkannya ke Menpan. Sesuai aturan, bagi oknum ASN yang terlibat dalam politik praktif akan diberi sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.

“Sesuai SE Menpan, bagi aparatur yang tidak mentaati ketentuan dan melakukan pelanggaran akan dijatuhi hukuman. Mulai dari hukuman sedang sampai hukuman berat. ASN yang ketahuan yang memberi sanksi bukan Panwaslu tapi Menpan. Panwaslu hanya menindaklanjutinya ke Menpan. Untuk itu surat edaran ini sudah akan dilayangkan sebelum tanggal 27 Agustus 2015 atau sebelum jadwal kampanye,” terangnya.

Gummer berharap, melalui surat edaran tersebut tidak ada lagi alasan bagi ANS termasuk aparatur desa dan kelurahan tidak mengetahuinya. Surat ini diedarkan sebagai bentuk upaya pencegahan.

“Untuk itu besar harapan kami, dalam kampanye mendatang jangan sampai ada oknum ANS yang terjaring saat kampanye,” pintanya.***

Editor:

Terkini

Terpopuler