Riaumandiri.co - Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu (15/11). Petugas menyasar sejumlah hotel dan rumah kos di Kelurahan Sungai Jering serta Desa Beringin.
Dari hasil razia, petugas mendapati sejumlah pelanggaran. Di Hotel M, empat pasangan muda-mudi ditemukan berada dalam kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah. Temuan ini langsung diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai ketentuan Perda Pekat.
Selain itu, tiga remaja perempuan di bawah umur ditemukan sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis anggur merah di jalan arah Gedung DPRD. Petugas memberikan arahan dan teguran, kemudian meminta mereka pulang ke rumah masing-masing.
Di Kos A, empat pasangan muda-mudi yang belum menikah turut diamankan untuk diproses lebih lanjut. Sementara tujuh orang lainnya, terdiri dari laki-laki dan perempuan yang tidak berpasangan, diminta membuat surat pernyataan sebelum dipulangkan.
Sementara itu, di Hotel O dan Hotel S, tidak ditemukan pelanggaran, meski terdapat dugaan kebocoran informasi sebelum razia berlangsung.
Kasatpol PP Kuansing, Rio Kasyterwandra, menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya berhenti pada teguran. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan ulang terkait izin operasional tempat yang diduga melanggar aturan.
“Selain teguran, semua lokasi akan kami cek izinnya. Jika masih melanggar, kita akan tutup,” tegas Rio.
Ia memastikan seluruh temuan dalam operasi Pekat ini akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Operasi tersebut merupakan komitmen Pemkab Kuansing dalam menjaga ketertiban umum dan meminimalkan potensi pelanggaran norma sosial di masyarakat.