Riaumandiri.co - Polsek Sungai Apit menangkap empat pelaku jaringan sabu pada Rabu (12/11) malam, sementara satu pemasok utama lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Kampung Parit I/II," ujar Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S Dalimunthe, Sabtu (15/11).
Kapolsek mengatakan, sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (29) di tepi jalan Parit I/II. Hasil penggeledahan menemukan enam paket kecil sabu dengan berat kotor 0,52 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok di saku celananya P langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan intensif.
"Dari keterangan P, ia memperoleh sabu dari A (27). Tim yang dipimpin Ipda Arnes bergerak cepat dan menangkap A di wilayah Teluk Mesjid sekitar pukul 20.00 WIB. Penggeledahan di bengkel milik A yang disaksikan ketua RT menemukan satu unit timbangan digital," tuturnya.
Lanjut Iptu Budiman, tidak berhenti disitu, A mengaku menerima barang dari Z (50). Petugas kembali bergerak dan berhasil menangkap Z di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB. Z kemudian menyebut nama D (40) sebagai pemasok berikutnya.
"Pukul 23.00 WIB, tim kembali mengamankan D di rumahnya di Teluk Mesjid. Penggeledahan yang disaksikan ketua RW menemukan dua timbangan digital dan 10 plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas sabu," ungkapnya.
Iptu Budiman menyebutkan, dalam pemeriksaan, D menyatakan bahwa ia memperoleh sabu dari seorang pria berinisial T, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Selain 0,52 gram sabu, polisi menyita tiga unit sepeda motor, enam telepon genggam, dua timbangan digital, satu bungkus rokok, sepuluh plastik klip bening
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, dan/atau Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama berinisial T serta mengungkap potensi jaringan lainnya," kata Iptu Budiman.