Satu Bandar dan Dua Kurir Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Siak

Selasa, 11 November 2025 - 16:29 WIB
Dua kurir dan bandar yang diringkus polisi. (Darlis)

Riaumandiri.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.


Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (8/11) malam, tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,57 gram.


Ketiga pelaku masing-masing berinisial RM (45), AAP (23), dan YH (31). Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM berperan sebagai bandar, sementara AAP dan YH merupakan kurir yang membantu mengedarkan barang haram tersebut.


Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Kampung Benteng Hilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung turun melakukan penyelidikan dan penggerebekan.


“Sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku di lokasi. Dari tangan tersangka AAP ditemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celananya. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan lagi satu paket sabu di pekarangan rumah RM yang disembunyikan di bawah seng dan dimasukkan ke dalam kotak putih,” ungkap AKP Tony, Selasa (11/11).


Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, 3 paket narkotika jenis sabu, plastik klip bening, timbangan digital, empat unit handphone berbagai merek, dua unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 3.450.000 diduga hasil penjualan narkoba.


Dari hasil interogasi, tersangka RM mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial P (DPO) yang kini sedang dalam pengejaran polisi. Ketiga pelaku juga positif amphetamine dan metamfetamina setelah dilakukan tes urine.


Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler