Riaumandiri.co - Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menahan Asri Auzar, Minggu (9/11). Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan status tersangka terhadapnya beberapa waktu lalu.
“Iya, ditahan,” jawab Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat ditanyai.
Mantan politisi itu akan diserahkan ke kejaksaan untuk penanganan kasus lanjutannya. Penyerahan ini dijadwalkan besok atau dalam waktu dekat.
“Mau diserahkan, berkasnya sudah P21 jadi mau di tahap II kan lagi, besok atau secepatnya lah,” sambung Kompol Bery.
Asri Auzar tersebut terlibat kasus dugaan penggelapan sebagaimana yang disangkakan pasal pasal 385 KUHPidana. “Penggelapan,” tukas Kompol Berry.
Di mana pasal itu tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, yang di dalam pasal itu antara lain menjual, menyewakan, menggadai, menukar atau memanfaatkan tanah orang lain untuk keuntungan pribadi.
Di dalam pasal tersebut, Asri Auzar akan terancam hukuman penjara dengan maksimal 4 tahun. Status tersangak disandang Asri Auzar sejak 24 Januari 2025 lalu.
Peralihan status dari saksi ke tersangka terhadap mantan Ketua Partai Demokrat Riau ini juga telah disampaikan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.
Informasi dihimpun, penggelapan barang yang tidak bergerak di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya terjadi pada tanggal 16 Oktober 2021.
Kasus ini dilaporkan oleh Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023. Dia menyampaikan adanya dugaan curang terhadap rumah dan tanah miliknya yang berada di Jalan Delima.
Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.