Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 07 November 2025 - 12:42 WIB
Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu).

RIAUMANDIRI.CO - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11) yang dikutip dari CNNIndonesia (7/11/2025).

Para tersangka terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama meliputi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sedangkan kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), serta Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa (TT).

Untuk kelompok pertama, penyidik menjerat dengan pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4 dan pasal 28 jo UU ITE.

Sementara itu, kelompok kedua dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1 dan pasal 35 UU ITE.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan sejumlah pihak terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Total ada 12 nama yang dilaporkan, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai bidang, mulai dari Dewan Pers, KPI, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, hingga ahli sosiologi hukum.

Polda Metro Jaya diketahui menangani enam laporan polisi terkait isu ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, satu laporan diajukan langsung oleh Presiden Jokowi sendiri.

Laporan Jokowi memuat dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 305 jo pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Usai penyelidikan, laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan adanya unsur pidana. Dari lima laporan lainnya, tiga juga dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan sisanya dicabut oleh pelapor.(MG/DHA)

Editor: Nandra Piliang

Terkini

Terpopuler