Riaumandiri.co - Dua pria diringkus Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, yakni inisial BW (38) dan MM (25). Keduanya ditangkap saat petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya pada Kamis (6/11) malam.
Dari keduanya, disita empat paket diduga sabu, beberapa plastik bening kosong, uang tunai. Barang bukti tersebut dengan total berat 0,91 gram.
Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Desa Koto Sentajo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Mata Elang Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mendapati sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Sekira pukul 23.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pria di dalam kamar rumah tersebut.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y dengan sistem kerja sebagai kurir atau pengedar. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.
“Polres Kuansing berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menjaga generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.