RIAUMANDIRI.CO - Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Riau kembali mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera memperjuangkan relokasi penempatan mereka.
Desakan ini diarahkan langsung kepada Gubernur Riau, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau agar mengambil langkah cepat dengan mengajukan relokasi ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI.
Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, mengingatkan kembali pentingnya upaya "jemput bola" oleh Pemprov Riau. Permintaan ini menyangkut relokasi guru PPPK formasi tahun 2021, 2022, dan 2023.
“Kami ingin di bulan November dan Desember 2025 bisa tuntas penyeselesaian Relokasi PPPK Provinsi Riau,” ujar Eko Wibowo, yang juga dikenal sebagai Tokoh Muda Pendidikan Riau, Rabu (5/11/2025) pada riaumandiri.co, di Pekanbaru.
Eko menjelaskan, upaya relokasi ini didorong oleh berbagai masalah serius yang dihadapi guru di lapangan. Banyak guru PPPK saat ini terpisah jarak dari orang tua, istri/suami, dan anak. Bahkan, ada guru yang harus menghadapi akses jalan sulit, dan ironisnya, ada yang sampai mengalami kecelakaan di perjalanan menuju lokasi penugasan yang jauh dari domisili. Masalah lain yang turut mendorong permintaan ini adalah jam mengajar yang tidak terpenuhi, serta penugasan mengajar yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka.
Sudah Audiensi, Hasil Masih Nihil
Eko Wibowo menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan upaya damai, mulai dari aksi hingga audiensi dengan pihak terkait di daerah, namun sayangnya, belum membuahkan hasil signifikan perihal relokasi tersebut.
Pada Juni 2025, misalnya, perwakilan guru PPPK formasi 2021 dan 2023 bahkan telah beraudiensi dengan Komisi V DPRD Riau untuk menyampaikan aspirasi dan data penempatan mereka. Permintaan utama para guru adalah relokasi ke sekolah induk yang sesuai dengan alamat domisili yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mereka mendasarkan permintaan relokasi ini pada alasan krusial, yaitu kenyamanan pribadi, stabilitas keluarga, serta efisiensi dan efektivitas dalam mengajar. Guru yang nyaman dengan stabilitas keluarga diharapkan dapat fokus melaksanakan proses belajar-mengajar dengan baik.
“Yang kami harapkan adalah kebijakan para pimpinan daerah atau nasional untuk dapat melaksanakan relokasi guru PPPK sesuai domisili sesegera mungkin,” pinta Eko Wibowo.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan proaktif dari Pemprov Riau dan lampu hijau dari pemerintah pusat, penempatan guru PPPK yang sesuai domisili dapat segera terwujud.
“Semoga permohonan relokasi dapat terwujud agar kami bisa fokus untuk melaksanakan proses belajar-mengajar dengan baik,” pungkasnya.(nandra)