Riaumandiri.co - Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dan pemerasan bermodus video call sex (VCS) yang menjerat seorang korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing bernama Sisilia Hendriani dan Syamsul Zekri.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 3 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, korban inisial MT mengaku telah menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Radar Polda Riau melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang digunakan untuk melakukan pengancaman. Dari hasil analisis digital forensik, polisi berhasil mengidentifikasi identitas serta alamat pelaku.
Selanjutnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan modus video call sex. Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Ade didampingi Kasubdit V, Kompol Dani Andika Karya Gita, Minggu (12/10).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban yang diketuai merupakan pengusaha kelapa sawit dan pelaku perempuan, Sisilia Hendriani, awalnya berkenalan secara tidak langsung di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui pesan pribadi (direct message) di media sosial Instagram dan WhatsApp.
Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi pelaku dan mengajaknya melakukan video call sex. Awalnya, pelaku menolak ajakan tersebut. Namun, setelah korban menawarkan uang sebesar Rp1 juta, pelaku menyetujuinya dan melakukan VCS melalui Instagram. Saat aksi itu berlangsung, pelaku diam-diam melakukan screenshot layar.
Gambar tangkapan layar tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban. Dalam pesan ancamannya, pelaku menulis, "Kau kirim uang kalau tidak, kusebarkan fotomu".
Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Mhd. Rafi (No. Rek. 845577xxxx, Bank BCA) yang disediakan oleh pelaku Syamsul Zekri melalui agen BRILink di daerah Aliantan, Rokan Hulu.
Modus pemerasan tersebut terus berlanjut selama dua tahun, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Selama periode itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,6 miliar.
Kombes Ade menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. "Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial, apalagi melakukan aktivitas pribadi yang bisa disalahgunakan. Kami juga mendorong siapa pun yang menjadi korban kejahatan siber untuk segera melapor," tutupnya.