DLHK Pekanbaru Gandeng Kepolisian Tertibkan Angkutan Sampah Mandiri

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:15 WIB
Wawako Pekanbaru membersihkan tumpukan sampah beberapa waktu lalu. (Dokumen)

Riaumandiri.co - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru menggandeng pihak kepolisian dalam upaya menertibkan angkutan sampah mandiri yang hingga kini masih tetap beroperasional disela sudah aktifnya Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan.


Angkutan sampah mandiri yang masih nekat mengangkut sampah itu nanti bakal mendapat sanksi tegas.


"Kami akan berikan sanksinya bersama dengan Satpol PP dan Polresta Pekanbaru. Mobil angkutan sampah mandiri itu akan kami razia. Tidak boleh lagi ada pengangkutan mandiri di luar LPS. Bukan mematikan usaha mereka, tapi ini supaya tertibnya aturan administrasi," tegas Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Rabu (25/6).


Sejumlah petugas bakal disiapkan di trans depo sampah yang bertugas mengawasi aktivitas dari angkutan mandiri ilegal tersebut.


"Nanti kita akan cek di trans depo. Kita akan tempatkan pengawas di sana. Selain mobil dari LPS dilarang membuang sampah," tegasnya.


DLHK Kota Pekanbaru mengimbau angkutan mandiri ilegal tidak membuang sampah di trans depo dan memintanya bergabung ke LPS. 


"Sekarang ini hanya memberikan imbauan, secara lisan saja dulu, persuasif. Nanti ketika kita sudah menerapkan itu, jangan nanti disalahkan pemerintah. Kita kan sudah memberikan imbauan," ulasnya.


Menurut Reza, pada 1 Juli 2025 pemerintah kota melalui DLHK sudah menerapkan sanksi bagi angkutan mandiri ilegal.


"Insyaallah 1 Juli nanti kita sudah masifkan. Tapi saat ini kita mulai pelan-pelan, kita imbau, kita larang dia tidak boleh membuang di trans depo, mengangkut sampah selain LPS tadi. Silahkan lah mereka koordinasi dengan LPS," tutup Reza Aulia.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler