Polda Riau Masih Lengkapi Berkas Dugaan Pungli Mantan Kadiskes Kampar

Jumat, 26 April 2024 - 08:13 WIB

Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih berusaha melengkapi berkas perkara dugaan korupsi modus pungutan liar (pungli) dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar dr Zulhendra Das'at. Hal yang sama juga berlaku untuk tersangka lainnya.

Adapun tersangka kedua itu adalah M Rafi yang merupakan mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang, M Rafi. Penanganan perkara keduanya dilakukan Tim Penyidik pada Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

Kedua tersangka yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh polisi, beberapa waktu lalu, sempat bebas dari tahanan. Keduanya keluar dari penjara rutan gedung Dittahti Polda Riau, lantaran masa penahanan sudah habis, sementara, berkas perkara belum lengkap.

Meski begitu, keduanya masih menyandang status sebagai tersangka. Tim penyidik kemudian kembali berupaya melengkapi berkas perkara keduanya.

Setelah rampung, berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Namun berdasarkan hasil penelitian jaksa, berkas dinyatakan belum lengkap.

Berkas pun dikembalikan ke penyidik kepolisian, disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi, atau P-19.

"Kemarin berkas sudah dikirim kembali tapi masih ada P-19," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit III, Kompol Gede Adi, Kamis (25/4).

Saat ini, kata Gede, pihaknya berusaha melengkapi petunjuk tersebut. Jika sudah, berkas segera dilimpahkan kembali ke Jaksa. "Saat ini sedang kami penuhi P-19-nya," pungkas dia.

Seperti diketahui, dr Zulhendra Das'at terjaring OTT yang dilakukan tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Dia diduga melakukan pungli terhadap sejumlah kepala puskesmas di Kabupaten Kampar. Ia ditangkap saat kegiatan serah terima uang dilakukan di rumahnya.

Selain dirinya, dalam kasus ini polisi juga mengamankan Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi.

Dari 31 orang kepala puskesmas yang dimintai uang oleh Kadiskes Kampar, baru 9 orang yang menyerahkan. Uang yang terkumpul, diserahkan kepada Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi, yang merupakan orang kepercayaan dr Zulhendra Das'at sekaligus bertindak sebagai koordinator.

Uang yang terkumpul, menurut tersangka Zulhendra, akan diberikan kepada petugas terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Jamkesmas 2022 yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Rencana suap itu, murni inisiatif dari tersangka Zulhendra sendiri.

Uang dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. M Rafi lalu berangkat menuju rumah Zulhendra di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (12/5/2023) malam.

Pergerakan M Rafi, dipantau oleh pihak kepolisian dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau. 

Sampai akhirnya, Zulhendra dan M Rafi terjaring OTT terkait dengan dana pungli yang belakangan terungkap akan digunakan Zulhendra untuk mengurus kasus yang tengah bergulir.

Dalam OTT ini, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85 juta dan 2 buah handphone. Termasuk bukti transfer Rp15 juta.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler