Berkas Perkara Firli Bakal Dikirim Kembali Pekan Ini

Kamis, 22 Februari 2024 - 13:35 WIB

Riaumandiri.co - Berkas perkara dugaan pemerasan oleh mantan ketua KPK Firli Bahuri akan kembali dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada pekan ini.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengklaim berkas perkara itu telah rampung sehingga bisa segera dikirim.

Diketahui, Kejati DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas perkara Firli ke penyidik kepolisian karena dinilai tidak lengkap.

"Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU, nanti akan kita update perkembangannya. Insyaallah ditargetkan minggu ini," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (22/2).

Ade Safri kembali menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara yang melibatkan Firli ini. Ia juga menyatakan penyidikan kasus dugaan pemerasan ini dilakukan secara profesional dan nihil intervensi.

"Saya jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi," ucap Ade.

"Arti profesional itu adalah prosedural dan tuntas," lanjut perwira menengah Polri itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler