Di Inhil, Suami Habisi Nyawa Istri Pakai Parang

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:03 WIB
Polres Inhil mengamankan pelaku inisial Gun alias Awan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, SYA hingga meninggal dunia.

- Baru empat bulan menikah, seorang suami di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tega menganiaya sang istri hingga meregang nyawa. Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Sungai Lokan, Kecamatan Enok, Inhil pada Rabu (18/10) sekitar pukul 05.30 WIB.

Pelaku berinisial Gun alias Awan. Pria 24 tahun itu nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri berinisial Sya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Informasi yang didapat, motif penganiayaan itu diduga karena cemburu buta. Sang suami membacok istrinya menggunakan parang usai Salat Subuh yang mengakibatkan wajah korban terbelah dan tangan nyaris putus. Korban akhirnya menghembuskan napas terakhir di tempat kejadian.

Masih dari informasi yang diterima dari warga, korban diduga dalam kondisi hamil dua bulan.

Sementara pelaku, usai menghabisi nyawa sang istri, pelaku sempat berusaha kabur. Namun warga yang mengetahui kejadian itu berhasil mengamankan dan menyerahkan pelaku pada pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Inhil, AKBP Norhayat membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakan dia, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/49/X/2023/SPKT/POLRES INHIL/POLDA RIAU tanggal 18 Oktober 2023.

"Benar, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar AKBP Norhayat, Minggu (22/10).

Selain tersangka, kata Kapolres, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian pelaku dan korban. Juga sebilah parang dengan panjang lebih kurang 90 centimeter berhulu plastik warna biru dan sebilah sulak atau alat kupas kelapa dengan panjang lebih kurang 25 centimeter.

"Untuk motif saat ini belum bisa dijelaskan secara rinci karena masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan terkait motifnya," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta, pungkas Kapolres.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler