Pemerintah Alihkan Subsidi BBM ke Bansos

Senin, 29 Agustus 2022 - 15:47 WIB
Menkeu Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Perry Warjiyo dan Mensos Tri Rismaharini (Setkab)

RIAUMANDIRI.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk bantuan sosial (bansos) sebesar Rp24,17 triliun.

Kebijakan tersebut diharapkan penyaluran subsidi BBM tepat sasaran dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai pada minggu ini sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Menkeu usai rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Senin (29/08/2022).

Menkeu menjelaskan, penyaluran untuk tiga jenis bantalan sosial tambahan tersebut.

Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Masing-masing PKM menerima Rp600 ribu yang pembayarannya dilakukan dua kali.

Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang bergaji maksimum Rp3,5 juta. Masing-masing menerima Rp600 ribu.

Ketiga, pemerintah daerah diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkasnya. (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler