Jaksa di Pelalawan Eksekusi Pidana Denda Rp5 Miliar dari Terpidana PT Peputra Supra Jaya,

Senin, 11 Juli 2022 - 20:41 WIB
Ilustrasi pidana denda

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Pelalawan berhasil mengeksekusi pidana denda perkara atas nama terpidana PT Peputra Supra Jaya. Adapun besaran denda tersebut sebesar Rp5 miliar.

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.

Dalam putusannya, MA menyatakan PT PSJ terbukti melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin. Itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 105 jo Pasal 47 ayat (1) jo Lasal 113 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Dalam putusan itu, PT Peputra Supra Kaya dijatuhkan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni, Senin (11/7).

Atas putusan itu, Jaksa kata FA Huzni, berhasil melakukan eksekusi. Eksekusi itu dipimpin langsung Kajari Silpia Rosalina yang saat itu didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan Niky Juniesmero.

"Eksekusi dilakukan siang tadi, sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Kejari Pelalawan," sebut FA Huzni.

Saat pelaksanaan eksekusi, lanjut dia, turut dihadiri terpidana PT PSJ yang diwakilkan oleh Direktur Sudiono, dan Pengacara Hukumnya. Hingga akhir eksekusi, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

"Denda tersebut disetorkan ke rekening PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak,red) tegas FA Huzni.

Diketahui, pada saat persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, PT PSJ divonis bebas. Putusan tersebut diketuk palu pada 15 Februari 2018 oleh majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, dengan hakim anggota masing-masing Nurrahmi dan Andry Eswin Sugandhi Oetara.

Tidak terima putusan itu, JPU kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Hingga akhirnya majelis hakim MA yang diketuai H Suhadi, dan hakim anggota masing-masing Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Desnayeti M mengabulkan kasasi tersebut.(

 

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler